Kaur – Dalam upaya memperkuat pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus mendorong percepatan reformasi hukum di daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu, Sasmita, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kaur, Rabu,23 April 2025.
Didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Sasmita bertemu langsung dengan Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, bersama jajaran pejabat daerah. Kehadiran mereka disambut hangat, menandai komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat dan inklusif.
Tak sekadar kunjungan biasa, agenda ini menjadi ruang strategis membahas dua hal penting: pengawasan atas pelindungan HKI di daerah serta pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) — sebuah instrumen yang mengukur kinerja dan komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang transparan, sederhana, dan efektif.
“Banyak potensi kekayaan intelektual di Kaur—baik dari sektor UMKM, budaya lokal, hingga inovasi masyarakat. Tugas kita memastikan semua itu terlindungi secara hukum dan mampu memberi manfaat ekonomi nyata,” ujar Sasmita dalam pertemuan tersebut.
Tak kalah penting, Sasmita juga menyoroti pentingnya IRH sebagai tolak ukur sejauh mana daerah telah melangkah dalam reformasi hukum. “Ini bukan sekadar angka, tapi cerminan dari keberanian daerah dalam membenahi sistem hukum yang berbelit menjadi lebih ramah, efisien, dan terpercaya,” tambahnya.
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menilai penguatan HKI dan IRH sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung kemajuan daerah. “Kami siap bersinergi, karena kami percaya hukum yang baik adalah fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang bukan hanya kuat di atas kertas, tapi juga hadir nyata di tengah masyarakat. (HUMAS/ed.JE)