Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Kelurahan Merah Putih, Kemenkum Bengkulu Kunjungi Dinas Koperasi Kota Bengkulu

 dinkop_1.pngdinkop_2.pngdinkop_3.png

Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Koordinasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di wilayah Kota Bengkulu, Senin, (24/11/2025). Kegiatan yang bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Suriyanti beserta Tim Kerja Pelayanan Kekayaan Intelektual. Adapun dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu hadir Kepala Dinas Nelawati, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Koperasi, serta Kepala Bidang UKM.

Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat langkah strategis dalam memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif oleh KKMP. Pertemuan tersebut mencakup pembahasan mengenai persyaratan, prosedur, serta manfaat pendaftaran Merek Kolektif bagi koperasi, sekaligus mempertegas kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu dalam pengembangan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie menjelaskan bahwa saat ini terdapat 67 KKMP di Kota Bengkulu yang memiliki potensi besar untuk mendaftarkan Merek Kolektif. Ia menekankan pentingnya pendaftaran Merek Kolektif guna memberikan perlindungan hukum bagi produk UMK serta meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi koperasi. “Sentra produksi ikan asin di Kelurahan Sumber Jaya Pulau Baai serta sentra Ikan Pais atau Pendap di Kelurahan Tanjung Agung memiliki potensi besar untuk segera didaftarkan sebagai Merek Kolektif, karena hingga kini keduanya belum memiliki merek. Pendaftaran Merek Kolektif juga jauh lebih efisien dari sisi pembiayaan, mengingat satu merek dapat digunakan bersama oleh para pelaku usaha di wilayah yang memproduksi jenis barang sejenis.” terangnya.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu menyatakan komitmennya dalam mendukung proses pendaftaran tersebut. Sebagai langkah awal, dinas akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap produk unggulan pada seluruh KKMP di wilayah Kota Bengkulu. Kanwil Kemenkum Bengkulu siap memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penyusunan salinan peraturan penggunaan Merek Kolektif. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM akan menindaklanjuti proses administrasi serta pendataan sebagai bagian dari persiapan pendaftaran.

Harapannya kolaborasi ini akan memperkuat posisi KKMP dalam meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong perkembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di Kota Bengkulu.

#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI