


Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Koordinasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di wilayah Kota Bengkulu, Senin, (24/11/2025). Kegiatan yang bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Suriyanti beserta Tim Kerja Pelayanan Kekayaan Intelektual. Adapun dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu hadir Kepala Dinas Nelawati, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Koperasi, serta Kepala Bidang UKM.
Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat langkah strategis dalam memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif oleh KKMP. Pertemuan tersebut mencakup pembahasan mengenai persyaratan, prosedur, serta manfaat pendaftaran Merek Kolektif bagi koperasi, sekaligus mempertegas kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu dalam pengembangan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie menjelaskan bahwa saat ini terdapat 67 KKMP di Kota Bengkulu yang memiliki potensi besar untuk mendaftarkan Merek Kolektif. Ia menekankan pentingnya pendaftaran Merek Kolektif guna memberikan perlindungan hukum bagi produk UMK serta meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi koperasi. “Sentra produksi ikan asin di Kelurahan Sumber Jaya Pulau Baai serta sentra Ikan Pais atau Pendap di Kelurahan Tanjung Agung memiliki potensi besar untuk segera didaftarkan sebagai Merek Kolektif, karena hingga kini keduanya belum memiliki merek. Pendaftaran Merek Kolektif juga jauh lebih efisien dari sisi pembiayaan, mengingat satu merek dapat digunakan bersama oleh para pelaku usaha di wilayah yang memproduksi jenis barang sejenis.” terangnya.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu menyatakan komitmennya dalam mendukung proses pendaftaran tersebut. Sebagai langkah awal, dinas akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap produk unggulan pada seluruh KKMP di wilayah Kota Bengkulu. Kanwil Kemenkum Bengkulu siap memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penyusunan salinan peraturan penggunaan Merek Kolektif. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM akan menindaklanjuti proses administrasi serta pendataan sebagai bagian dari persiapan pendaftaran.
Harapannya kolaborasi ini akan memperkuat posisi KKMP dalam meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong perkembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di Kota Bengkulu.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi
