
Bengkulu, 17 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Webinar Badan Usaha Talks dengan tema “Implementasi Verifikasi Pemilik Manfaat”. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti dari Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Pande Made Handika, beserta Tim Kerja Bidang AHU.
Webinar ini membahas implementasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi Pemilik Manfaat. Direktur Badan Usaha dalam paparannya menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM tengah membangun Beneficial Ownership Gateway, sebuah sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam pengelolaan data pemilik manfaat (beneficial owner).
Pengaturan pemilik manfaat atau beneficial ownership di Indonesia memiliki urgensi penting. Pertama, untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pelanggaran lainnya. Kedua, untuk kepentingan usaha dalam mengidentifikasi aktor korporasi yang memiliki pengaruh tertinggi (ultimate influence). Ketiga, sebagai syarat utama bagi Indonesia agar dapat menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
Data terbaru per September 2025 menunjukkan adanya peningkatan signifikan atas pelaporan pemilik manfaat dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni mencapai 51,17%. Diharapkan dengan adanya verifikasi dan integrasi bersama lintas kementerian/lembaga, pelaporan dan akurasi data pemilik manfaat dapat semakin meningkat. Sistem Beneficial Ownership yang mutakhir ini diharapkan pula dapat menjadi benchmarking bagi negara lain.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi korporasi sebagai langkah strategis pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan dukungan penuh atas pengembangan Beneficial Ownership Gateway. Menurutnya, sistem ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan kolaborasi lintas sektor dan memastikan kepatuhan hukum korporasi terkait pelaporan pemilik manfaat di Indonesia. (HUMAS_PASTI_PADEK)



