
Bengkulu – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Percepatan Capaian Kinerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang berlangsung pada Rabu (1/10/25). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Herneli, Analis KI Ahli Madya, serta seluruh Tim Kerja Bidang Pelayanan KI.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Divisi Pelayanan Hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang telah dijalankan sekaligus menyusun langkah percepatan agar capaian kinerja dapat lebih optimal di akhir tahun 2025.
Dalam rapat yang berlangsung dinamis tersebut, sejumlah isu strategis dibahas secara komprehensif, di antaranya:
Tindak lanjut hasil audiensi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang sebelumnya difasilitasi bersama Sesmenko KUHAM IMIPAS, Deputi Bidang Hukum, serta Kanwil Kemenkum Bengkulu. Poin penting dari audiensi tersebut adalah dorongan untuk memperkuat pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang merepresentasikan identitas daerah Bengkulu. Hal ini mencakup pencatatan slogan Provinsi Bengkulu, kesenian tradisional seperti Dhol dan Tabut, Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), hingga potensi kekayaan intelektual lainnya yang menjadi kebanggaan daerah.
Peningkatan layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Perguruan Tinggi. Keberadaan Sentra KI dianggap sangat vital dalam mendorong budaya riset, inovasi, dan kreativitas di lingkungan akademisi. Dengan adanya dukungan layanan yang lebih baik, diharapkan jumlah pendaftaran Hak Cipta dan Paten dari perguruan tinggi dapat terus meningkat, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta karya kreatif di Bengkulu.
Percepatan pendaftaran potensi Indikasi Geografis (IG). Daerah Bengkulu memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai IG, yang tidak hanya memperkuat identitas budaya dan produk lokal, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan terdaftarnya produk IG, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata berupa peningkatan daya saing produk daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Inventarisasi permohonan pencatatan dan pendaftaran KI yang masih dalam proses atau perbaikan. Langkah ini menjadi bagian dari monitoring berkelanjutan, sehingga setiap permohonan dapat segera ditindaklanjuti. Optimalisasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pendaftaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dalam arahannya menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya sekadar administrasi pencatatan, melainkan juga wujud nyata pengakuan atas karya, inovasi, dan kearifan lokal masyarakat Bengkulu. Oleh karena itu, percepatan layanan KI harus diiringi dengan sinergi yang kuat antara instansi pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Perlindungan kekayaan intelektual adalah investasi jangka panjang. Dengan pencatatan yang optimal, kita tidak hanya menjaga warisan budaya dan identitas daerah, tetapi juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang berbasis pada kekayaan lokal,
Melalui rapat evaluasi dan percepatan capaian kinerja ini, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu mempertegas komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memajukan ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu. Harapannya, langkah-langkah strategis yang telah dirumuskan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, dunia akademisi, serta pelaku usaha kreatif daerah, sekaligus mendorong Bengkulu menjadi salah satu pusat pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia. (HUMAS_PASTI_PADEK)



