
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan koordinasi terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie pada Kamis (13/11/2025).
Pembentukan Satgas PNBP Fidusia menjadi langkah strategis Ditjen AHU dalam memperkuat pengawasan serta optimalisasi pengelolaan penerimaan negara dari layanan jaminan fidusia, yang merupakan salah satu sumber PNBP terbesar di lingkungan Kemenkum. Berdasarkan hasil evaluasi dan audit, ditemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara akibat ketidaksesuaian antara data akta fidusia yang dibuat oleh notaris dengan data pendaftaran pada sistem AHU Online.

Dalam jalannya kegiatan, juga dilakukan sosialisasi terkait Pedoman Pelaksanaan Satuan Tugas PNBP Layanan Jaminan Fidusia yang disampaikan oleh Pegawai Ditjen AHU, Sihar Roni Sirait. Dalam paparannya, Sirait menjelaskan bahwa pedoman layanan ini merupakan panduan teknis bagi seluruh jajaran dalam menjalankan fungsi pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.
“Pedoman Layanan Jaminan Fidusia ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara efisien guna mendukung pembangunan nasional. Selain itu, pedoman ini juga memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat serta terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Sihar Roni Sirait dalam pemaparannya..
Melalui pembentukan Satgas ini, Ditjen AHU berupaya mewujudkan tata kelola layanan fidusia yang lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Tim Satgas akan melibatkan unsur pusat dan daerah, terdiri dari Ditjen AHU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Pengawas Notaris (MPN), serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Masing-masing unsur memiliki peran penting dalam koordinasi, pengawasan, serta pelaporan agar mekanisme pengelolaan PNBP berjalan efektif.
Dalam forum tersebut, dibahas pula mekanisme pelaksanaan tugas Satgas yang meliputi pemantauan, pemadanan data, hingga penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang ditemukan. Selain pengawasan, Satgas juga memiliki fungsi edukasi dan sosialisasi kepada notaris serta lembaga pembiayaan agar memahami pentingnya pelaporan akta fidusia secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Ditjen AHU berharap tercipta peningkatan transparansi, akurasi data, dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan jaminan fidusia. Pembentukan Satgas ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem administrasi hukum nasional. (HUMAS PASTI PADEK)

