Bengkulu Utara — Dalam rangka mendukung kebijakan strategis nasional terkait pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu (Kanwil Kemenkum Bengkulu) melakukan kunjungan dan koordinasi intensif ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (20/5/2025), guna mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Pande Pande Made Handika Riady bersama tim kerja pada Bidang AHU, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Bengkulu untuk mengawal implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak melakukan identifikasi terhadap tantangan dan hambatan yang dihadapi di lapangan, sekaligus membahas strategi percepatan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari total 220 desa/kelurahan di Kabupaten Bengkulu Utara, baru 54 desa/kelurahan yang tercatat telah melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus sebagai salah satu tahapan awal pendirian koperasi. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Bengkulu mendorong Dinas PMD agar mengakselerasi proses tersebut hingga ke tahap pengesahan badan hukum.
Dalam diskusi, Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025, dana operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan hingga 3% untuk mendukung proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk pembiayaan rapat koordinasi hingga pembuatan akta notaris. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi desa/kelurahan yang masih mengalami hambatan administratif maupun pendanaan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari program strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan Asta Cita untuk memperkuat ekonomi berbasis koperasi, kekeluargaan, dan gotong royong.
Kanwil Kemenkum Bengkulu menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi erat dengan pemerintah daerah guna memastikan seluruh tahapan, mulai dari musyawarah desa hingga pengesahan badan hukum koperasi, berjalan dengan cepat dan lancar.
Kegiatan ini menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Kedua pihak, baik Kanwil Kemenkum Bengkulu maupun Dinas PMD Bengkulu Utara, memiliki visi dan komitmen yang sama untuk mewujudkan koperasi desa sebagai kekuatan ekonomi rakyat. (RA/ed. JE)