
Bengkulu – Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Webinar Nasional Antikorupsi bertajuk “Integritas dan Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan”, bertempat di Graha Pengayoman Kemenkum, Selasa (19/08/2025). Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-80 dan digelar secara hybrid.
Dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, bersama jajaran di Aula Fatmawati.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Gusti Ayu Putu Suardani, menjelaskan bahwa webinar ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemenkumham dan KPK. Tercatat sekitar 3.000 peserta berpartisipasi, terdiri dari 300 peserta luring dan lebih dari 2.600 peserta daring, yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga masyarakat umum.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa integritas harus menjadi kebiasaan yang tertanam dalam setiap tindakan, bahkan ketika tidak ada pengawasan. Ia juga menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi nilai integritas, seperti budaya kerja yang permisif, kurangnya kesadaran akan risiko korupsi, benturan kepentingan, serta tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menekankan pentingnya tiga kata kunci dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga menekankan empat langkah strategis yang perlu dilakukan, yaitu reformasi birokrasi berkelanjutan, pendidikan dan pelatihan antikorupsi, transformasi digital, serta peningkatan zona integritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai integritas dapat tumbuh menjadi budaya yang melekat dalam setiap tindakan, baik di kalangan aparatur maupun masyarakat luas. Webinar Nasional Antikorupsi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara Kemenkumham, KPK, serta seluruh elemen bangsa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, dan melahirkan generasi penerus yang menjunjung tinggi nilai kejujuran serta antikorupsi. (HUMAS_PASTI_PADEK)



