




Bengkulu — Badan Strategi dan Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum RI melaksanakan kegiatan Monitoring dan Penguatan Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Rabu (25/6/2025) bertempat di Ruang Rapat Divisi P3H dan Pelayanan Hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, para perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, serta tim dari Badan Strategi dan Kebijakan Hukum yang terdiri dari Maria Lucyana dan Nadia Dwi Rahmah.
Kepala Divisi P3H Tongam Renikson Silaban memberikan arahan penting kepada Tim AIEK agar pelaksanaan analisis kebijakan tidak hanya terpaku pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kebijakan secara luas. Beliau menekankan perlunya pemahaman terhadap freies ermessen—kebebasan bertindak dari administrasi negara untuk mencapai tujuan tertentu, serta pentingnya memperhatikan faktor sarana prasarana, personel, dan dukungan lainnya.
Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa kegiatan ini harus memperhatikan dan mengikuti template dan koridor mekanisme dan prosedural yang ditetapkan BSK dalam menganalisis Permenkumham Nomor 03 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Tim juga harus menyusun analisis berdasarkan timeline dan deadline yang telah ditetapkan oleh BSK.
Tim BSK menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim AIEK Kanwil Kemenkum Bengkulu yang telah melaksanakan tahapan kegiatan analisis secara tepat waktu dan berkualitas. Penjelasan teknis terkait instrumen wawancara yang menjadi elemen penting dalam proses analisis, termasuk teknik pengelaborasian data untuk memperkuat hasil kajian. Diskusi lanjutan dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman antara pusat dan daerah, serta memperkuat komitmen koordinasi dalam rangka menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan analisis kebijakan secara optimal.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi BSK Kemenkum RI tanggal 16 Juni 2025, yang menginstruksikan pelaksanaan monitoring di wilayah sebagai bagian dari penguatan fungsi strategis kebijakan hukum nasional. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas analisis kebijakan di wilayah semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perumusan serta implementasi kebijakan hukum yang responsif dan berbasis data. (HUMAS/Ed. JE).
