Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

BSK Kemenkum RI Laksanakan Monitoring dan Penguatan Analisis Kebijakan Bersama Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkum Bengkulu

 bsk_aiek_1.pngbsk_aiek_2.pngbsk_aiek_3.pngbsk_aiek_4.pngbsk_aiek_5.png

Bengkulu — Badan Strategi dan Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum RI melaksanakan kegiatan Monitoring dan Penguatan Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Rabu (25/6/2025) bertempat di Ruang Rapat Divisi P3H dan Pelayanan Hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, para perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, serta tim dari Badan Strategi dan Kebijakan Hukum yang terdiri dari Maria Lucyana dan Nadia Dwi Rahmah.

Kepala Divisi P3H Tongam Renikson Silaban memberikan arahan penting kepada Tim AIEK agar pelaksanaan analisis kebijakan tidak hanya terpaku pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kebijakan secara luas. Beliau menekankan perlunya pemahaman terhadap freies ermessen—kebebasan bertindak dari administrasi negara untuk mencapai tujuan tertentu, serta pentingnya memperhatikan faktor sarana prasarana, personel, dan dukungan lainnya.

Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa kegiatan ini harus memperhatikan dan mengikuti template dan koridor mekanisme dan prosedural yang ditetapkan BSK dalam menganalisis Permenkumham Nomor 03 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Tim juga harus menyusun analisis berdasarkan timeline dan deadline yang telah ditetapkan oleh BSK.

Tim BSK menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim AIEK Kanwil Kemenkum Bengkulu yang telah melaksanakan tahapan kegiatan analisis secara tepat waktu dan berkualitas. Penjelasan teknis terkait instrumen wawancara yang menjadi elemen penting dalam proses analisis, termasuk teknik pengelaborasian data untuk memperkuat hasil kajian. Diskusi lanjutan dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman antara pusat dan daerah, serta memperkuat komitmen koordinasi dalam rangka menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan analisis kebijakan secara optimal.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi BSK Kemenkum RI tanggal 16 Juni 2025, yang menginstruksikan pelaksanaan monitoring di wilayah sebagai bagian dari penguatan fungsi strategis kebijakan hukum nasional. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas analisis kebijakan di wilayah semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perumusan serta implementasi kebijakan hukum yang responsif dan berbasis data. (HUMAS/Ed. JE).

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI