
Bengkulu –Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi dan Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi (UPPG). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam membangun integritas dan sistem pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi bertempat di Aula Soekarno (22/07/25).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Zulhairi yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan penindakan hukum, namun harus dimulai dari pembentukan karakter dan integritas individu.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak cukup ditangani dengan regulasi semata. Diperlukan pembenahan mental dan komitmen kolektif untuk menolaknya sejak dari lingkungan kerja,” tegasnya.
Zulhairi juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap gratifikasi, yang sering dianggap hal sepele namun bisa berdampak hukum serius. Ia menekankan bahwa setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan harus dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima, sesuai ketentuan dalam UU Tipikor.
“Ini bukan hanya untuk melindungi institusi, tapi juga melindungi pribadi pegawai dari risiko pidana,” tambahnya.
Selain itu disampaikan bahwa apabila ada pengaduan terkait gratifikasi maupun aduan lainnya dapat melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang memungkinkan untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik dalam situs : www.lapor.go.id.
Sebagai narasumber utama, Sugimulyo menyampaikan materi bertajuk Pengendalian Korupsi melalui Pengendalian Pungli dan Gratifikasi. Dalam paparannya, ia membedakan antara suap, pungli, dan gratifikasi serta menekankan pentingnya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Pembentukan Unit Pengendali Pungli dan Gratifikasi (UPPG) adalah bentuk nyata dari komitmen instansi. UPPG harus aktif, memiliki SOP, saluran pelaporan yang jelas, dan terus mengedukasi seluruh pegawai,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya strategi penguatan integritas melalui: Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, Digitalisasi layanan publik, Pelibatan masyarakat dan media, Pengawasan internal melekat dan Evaluasi berkala terhadap efektivitas UPPG.
Turut hadir dalam kegiatan ini, jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Machyudhie serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Reneksi Silaban yang menunjukkan komitmen penuh untuk mengawal program reformasi birokrasi dan pengendalian gratifikasi secara menyeluruh.
Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu, mencerminkan semangat kolektif dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan profesional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu kembali menegaskan tekadnya untuk menciptakan lingkungan kerja yang terbebas dari praktik-praktik koruptif, serta menjadi institusi yang berintegritas dan dipercaya publik. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara berkelanjutan. (HUMAS_PASTI_PADEK)




