
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Aula Soekarno Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Rabu (16/04).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Sasmita, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Curup Irman Jaya, koordinator JFT Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Turut hadir pula Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Provinsi Bengkulu, serta Direktur/Ketua dari 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi periode 2025–2027 di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Sasmita menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi awal periode pelaksanaan bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi untuk periode 2025–2027. Ia menyebutkan bahwa jumlah PBH di Provinsi Bengkulu meningkat dari 13 organisasi pada periode sebelumnya (2022–2024) menjadi 16 organisasi pada periode terbaru ini.

"Kami mengapresiasi kinerja PBH yang telah mencapai target serapan pada tahun 2024 dan bahkan memperoleh tambahan anggaran dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ini merupakan pencapaian yang patut kita banggakan bersama," ujar Sasmita.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat akreditasi kepada PBH periode 2025–2027, disusul dengan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum antara Kepala Kantor Wilayah dengan seluruh 16 PBH terakreditasi. Penandatanganan ini merupakan simbol komitmen bersama untuk mewujudkan target kinerja dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Sasmita juga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan antara PBH dengan seluruh pemangku kepentingan. "Meski kita menghadapi tantangan efisiensi anggaran, kami harapkan kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas. Mari kita perkuat kolaborasi, termasuk dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Bengkulu, dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada tahanan, narapidana, dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari keluarga tidak mampu," tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan hak konstitusional bagi seluruh lapisan masyarakat di Bengkulu. (HUMAS/ed.JE)



