Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menegaskan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas profesi Notaris sekaligus melindungi sistem keuangan nasional dari potensi tindak pidana pencucian uang.
“Notaris memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan. Oleh karena itu, setiap Notaris harus memahami bahwa PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen moral untuk mencegah penyalahgunaan profesi,” ujar Zulhairi saat membuka Rapat Penguatan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, Kamis (16/10/2025) di Hotel Oma Casa Kota Bengkulu.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh Notaris di Provinsi Bengkulu. Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu berencana menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) berskala lebih besar dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI.
“Kami ingin forum seperti ini tidak hanya menjadi sarana sosialisasi, tetapi juga wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan konstruktif dari para Notaris di daerah,” tambah Zulhairi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, selaku narasumber utama, menegaskan bahwa penerapan PMPJ merupakan pilar utama dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, terutama menjelang pelaksanaan audit kepatuhan secara langsung (on site) yang dijadwalkan pada November 2025.
Machyudhie menjelaskan bahwa profesi Notaris kerap menjadi target penyalahgunaan untuk tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, PMPJ harus dipahami sebagai mekanisme perlindungan (protective shield) bagi Notaris, bukan sebagai beban tambahan.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa implementasi PMPJ didasarkan pada tiga pilar utama, yakni identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Selain itu, Notaris wajib menerapkan Pendekatan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) untuk mengelompokkan pengguna jasa ke dalam kategori risiko tinggi, menengah, atau rendah.
Machyudhie juga mengingatkan bahwa setiap Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) harus dilaporkan melalui aplikasi goAML selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah kecurigaan muncul.
Dalam sesi diskusi, para Notaris menyampaikan sejumlah masukan konstruktif, di antaranya perlunya penyesuaian terhadap beberapa aturan PMPJ agar lebih aplikatif di lapangan. Mereka juga menilai batas nominal transaksi tunai yang wajib dilaporkan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Selain itu, beberapa Notaris menyoroti tantangan berupa penolakan sebagian pengguna jasa untuk mengisi formulir Customer Due Diligence (CDD) secara lengkap. Menanggapi hal tersebut, peserta mengusulkan agar materi PMPJ dijadikan bagian wajib dalam pembekalan bagi Notaris yang baru dilantik, sehingga pemahaman terhadap prinsip ini dapat tertanam sejak awal masa jabatan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memperkuat sinergi dengan para Notaris dan memastikan penerapan PMPJ berjalan efektif, transparan, dan konsisten demi menjaga akuntabilitas serta integritas sistem keuangan nasional. (HUMAS_PASTI_PADEK)
