
Bengkulu (05/11/25) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Tengah tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Abdul Hamid, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian antara rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkulu Tengah, Elyandes Kori, menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini memiliki urgensi tinggi dalam rangka menciptakan keseragaman dan batasan yang jelas bagi ASN dalam berpakaian dinas.
“Pakaian dinas menjadi simbol identitas dan kedisiplinan ASN. Diharapkan dengan adanya pengaturan ini, tidak ada lagi perbedaan seragam antar perangkat daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkulu Tengah, Siharmen, menambahkan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN, yang mewajibkan penyesuaian peraturan paling lama satu tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu kemudian menyampaikan hasil analisis terhadap rancangan tersebut. Beberapa poin penting yang menjadi catatan pembahasan antara lain:
- Penyempurnaan teknik penulisan peraturan perundang-undangan;
- Penyesuaian judul tanpa mencantumkan nama kabupaten;
- Penghapusan ketentuan pakaian adat sebagai pakaian dinas;
- Perumusan ulang Pasal 19 hingga Pasal 22.
Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh peserta rapat menyetujui hasil perbaikan rancangan. Dengan demikian, Raperbup tersebut dinyatakan telah selaras secara substansi maupun teknik penyusunan, serta siap dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pembubuhan paraf persetujuan bersama pada draf Raperbup dan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Kanwil Kemenkum Bengkulu selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai penegasan hasil akhir proses tersebut.
Kegiatan harmonisasi ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas normatif yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi



