
Bengkulu – Dalam upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang akuntabel dan sesuai regulasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Kamis (26/06/25).
Rapat dibuka secara resmi oleh Plh. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban didampingi oleh Asisten I Bupati Rejang Lebong, Pranoto Majid dan Kepala Bappeda Rejang Lebong. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat dari Pemkab Rejang Lebong dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan teknis terhadap naskah Raperda, termasuk penyempurnaan bahasa hukum, struktur batang tubuh, konsideran menimbang dan mengingat, hingga materi muatan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya mempertegas peran BUMD, pemerintah desa, serta pihak pencipta dan pengelola arsip dalam sistem kearsipan daerah.
Tidak hanya itu, tim harmonisasi juga menekankan perlunya pendalaman substansi kearsipan terkait klasifikasi arsip statis dan dinamis, serta penguatan dasar hukum. Hasil akhir dari rapat ini menyepakati bahwa perbaikan Raperda akan diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pelaksanaan rapat harmonisasi.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada surat permohonan harmonisasi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 180/57/R.2/2025 tanggal 12 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis bagi Pemkab Rejang Lebong dalam memastikan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai standar nasional, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan arsip sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. (HUMAS_PASTI_PADEK)


