Bengkulu (27/03/2025) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Talang Empat Tahun 2025-2045.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, yang membuka diskusi terkait penyempurnaan rancangan regulasi tata ruang wilayah Kecamatan Talang Empat.
Hadir pula beberapa pejabat terkait, di antaranya: Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Donal, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eka Nurmaeni, Kepala Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah, Faisal Eriza, Kepala Bagian Hukum Pemda Bengkulu Tengah, Aminuddin, Perwakilan dari berbagai dinas terkait lainnya.
Dalam rapat ini, peserta menyepakati beberapa poin penting yang perlu diperbaiki dalam Rancangan Peraturan Bupati, antara lain: Penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan bahasa yang baku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Perbaikan konsiderans Menimbang dan dasar hukum Mengingat agar lebih relevan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Konsistensi penggunaan istilah dalam rancangan peraturan, Penyempurnaan materi muatan agar lebih komprehensif dan tidak bertentangan dengan regulasi lainnya, Perbaikan teknik pengacuan peraturan perundang-undangan, Penghapusan Bab terkait SANKSI dalam rancangan peraturan, Kesepakatan instansi pemrakarsa untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja.
Tindak lanjut dari rapat ini akan berpedoman pada surat permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Nomor: 180/09/B.2/III/2025. Para pihak terkait diharapkan segera menyelesaikan revisi dalam waktu yang telah disepakati guna memastikan Rancangan Peraturan Bupati ini dapat segera diterapkan. Dengan adanya perencanaan tata ruang yang matang dan selaras dengan regulasi nasional, diharapkan Kecamatan Talang Empat dapat berkembang secara terstruktur dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam memastikan kebijakan tata ruang yang lebih baik di masa mendatang. (HUMAS/ed. JE)