

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar rapat pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Tongam Renikson Silaban bertempat di ruang rapat divisi, Kamis (9/4/2026).
Turut hadir Asisten I dan Asisten II Sekretariat Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, perwakilan Bagian Hukum Setda, serta perwakilan dari seluruh SKPD pengampu dan calon pengampu terkait beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 100.3.2.19/Bag.3/2026 tanggal 31 Maret 2026. Dalam forum tersebut, tim harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan hasil kajian terhadap draft Raperda, baik dari aspek substantif maupun formil.
Dari sisi substantif, tim harmonisasi menyoroti perlunya penguatan dasar pertimbangan dalam naskah urgensi dan naskah akademik, khususnya terkait rencana peningkatan status Badan Keuangan Daerah dari tipe B menjadi tipe A. Penjelasan yang lebih rinci dan berbasis data dinilai penting agar perubahan struktur organisasi memiliki landasan yang kuat dan akuntabel.
Selain itu, tim juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penggunaan rumus perhitungan variabel, terutama yang berkaitan dengan bobot kondisi geografis dan aspek teknis, yang harus mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah. Hal ini menjadi krusial agar Raperda yang disusun tidak mengalami kendala pada saat proses evaluasi oleh Gubernur.
Dari aspek teknik perumusan, tim harmonisasi mengusulkan agar norma penghapusan pasal tertentu dalam draft tidak perlu dicantumkan kembali, mengingat dasar penghapusan tersebut telah diatur dalam Perda perubahan sebelumnya. Di samping itu, teknik penyusunan Raperda juga perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebagai hasil akhir, kegiatan pembahasan Raperda ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diterbitkan surat keterangan selesai harmonisasi. Ke depan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 diharapkan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya pada minggu kedua bulan April 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan responsif.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PenuhCeria #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi
