Bengkulu (09/05/2025) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Seluma tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu, Jumat pagi (09/05).
Rapat ini merupakan bagian dari proses legalisasi kebijakan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seluma, Suparjoh.
“Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kualitas peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya,” ujar Tongam dalam sambutannya.
Turut hadir dalam rapat ini jajaran perancang peraturan dan pejabat dari Kabupaten Seluma serta Kanwil Kemenkum Bengkulu. Beberapa di antaranya adalah Kepala Bagian Hukum Setda Seluma, Nurpadliya, Kepala Bidang Penetapan Bapenda Seluma, Parlindungan Sianturi, dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Yudi Heprianto.
Selain itu, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Hero Herlambang, Aulia Sulistira, Imiastuti, dan Nurbaiti, serta perancang dari Bagian Hukum Setda Seluma, Abu Hanifa, turut terlibat aktif dalam pembahasan teknis Raperbup ini.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor 180/44/B.2/2025 tanggal 22 April 2025 tentang permohonan harmonisasi Raperbup tahun 2025.
Beberapa poin penting hasil rapat antara lain:
- Perlu penyempurnaan teknik penulisan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 13 Tahun 2022;
- Penyusunan ulang judul, konsideran, dan materi substansi agar sesuai dengan norma dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan;
- Penyesuaian ruang lingkup pengaturan agar selaras dengan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
- Penegasan bahwa Peraturan Bupati tidak memuat sanksi pidana;
- Disepakati bahwa penyempurnaan Raperbup akan dilakukan dalam waktu paling lama lima (5) hari kerja.
“Kami akan segera menindaklanjuti masukan dari tim perancang Kemenkum dan melakukan revisi sesuai ketentuan,” tutur Suparjoh, Kepala Bapenda Kabupaten Seluma.
Kegiatan ini menandai langkah penting menuju penyusunan kebijakan daerah yang berkualitas, taat hukum, dan berpihak pada kepastian serta kemanfaatan hukum di tengah masyarakat. (HUMAS)