
Bengkulu, 26 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum menggelar rapat pembahasan hasil analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, bertempat di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka oleh Koordinator JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Seluma, yakni Kepala Bagian Hukum, Nurfadliya beserta tim serta Plt. Kepala Bagian Ekonomi, Elvia Hapianti beserta tim.
Dalam rapat, Analis Hukum Ahli Pertama Acep Mulingki dan Dedy Rinaldo memaparkan hasil analisis dan evaluasi PERDA dimaksud. Mereka menjelaskan tahapan analisis dimulai dari perencanaan hingga perumusan rekomendasi dengan berpedoman pada enam dimensi evaluasi hukum, yaitu: Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian dengan Asas Bidang Hukum, serta Efektivitas Pelaksanaan.

Berdasarkan hasil analisis, disimpulkan bahwa lebih dari 50% muatan PERDA Nomor 7 Tahun 2014 tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga direkomendasikan untuk dicabut.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Seluma menyampaikan bahwa regulasi mengenai pengelolaan air tanah saat ini sebagian besar telah dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi, sementara Kabupaten hanya berwenang dalam aspek teknis dan pemungutan pajak. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru yang lebih relevan, khususnya dalam aspek perpajakan.
Hasil diskusi kemudian menghasilkan kesepakatan bersama bahwa PERDA Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2014 dicabut dan akan digantikan dengan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) yang mengatur secara teknis pemungutan pajak pengelolaan air tanah.
Rapat ditutup oleh Koordinator JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang, dengan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam menciptakan regulasi yang harmonis, sesuai peraturan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (HUMAS_PASTI_PADEK)




