Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui jajaran Penyuluh Hukum menggelar Rapat Awal Tahun dalam rangka Evaluasi Kinerja, Optimalisasi Pelaksanaan Program Kerja serta Penyusunan Rencana Kerja Fungsional Penyuluh Hukum Tahun Anggaran 2026, Selasa (13/01), bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat ini dipimpin lansung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban dan dihadiri oleh Koordinator JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Abdul Hamid, beserta seluruh JFT Penyuluh Hukum. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan penyuluhan hukum tahun sebelumnya sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan dan penguatan program kerja di tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan, mencakup capaian kinerja, hambatan yang dihadapi, serta dampak kegiatan terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Evaluasi ini menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan penyuluhan hukum agar lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.
Selain itu, pimpinan menyampaikan arah kebijakan dan strategi penyuluhan hukum tahun berjalan, dilanjutkan dengan pembahasan serta penetapan rencana kerja Penyuluh Hukum, termasuk penentuan tema materi penyuluhan, sasaran kegiatan, dan metode pelaksanaan yang akan digunakan. Sinkronisasi program dan pembagian tugas juga dibahas guna mendukung efektivitas dan pemerataan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Rapat ini turut membahas dukungan anggaran, sarana dan prasarana, serta kebutuhan pendukung lainnya. Dalam rangka memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat, direncanakan pula kerja sama antara Kementerian Hukum dengan lembaga penyiaran seperti RRI, TVRI, serta mitra strategis lainnya. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembagian 16 modul KUHP Baru sebagai bahan utama penyuluhan hukum.
Pembahasan strategis lainnya mencakup penanganan berbagai persoalan terkait Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta penunjukan koordinator pengawasan bantuan hukum (Panwas Bankum), yaitu Pajar, Fajri, dan Novi, guna memperkuat pengawasan dan kualitas layanan bantuan hukum.
Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tahun sebelumnya dinilai telah berjalan dengan baik, namun masih memerlukan peningkatan dalam aspek perencanaan, koordinasi, serta efektivitas penyampaian materi kepada masyarakat. Melalui rapat ini, diharapkan program penyuluhan hukum tahun 2026 dapat terlaksana lebih optimal dan berdampak nyata.
Sebagai tindak lanjut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung, melaksanakan koordinasi internal secara berkala, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum beserta pelaporannya. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi












