
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI, Rabu (27/8/2025). Rapat tersebut membahas tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Bengkulu ini turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady serta Tim Kerja Bidang AHU.
Rapat ini digelar menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal Kemenkum RI Nomor SEK-PR.04.0598 tentang penyampaian Keputusan Menteri Hukum RI terkait Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.
Dalam pembahasan, terdapat empat rencana aksi prioritas Ditjen AHU dan Kantor Wilayah, yakni:
* Optimalisasi pembinaan dan pengawasan notaris,
* Peningkatan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris,
* Optimalisasi peningkatan PNBP Ditjen AHU,
* Optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia.
Melalui rencana aksi tersebut, Ditjen AHU menargetkan seluruh Kantor Wilayah mampu merumuskan strategi yang tepat agar capaian kinerja bisa dirampungkan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Kanwil Kemenkum Bengkulu sendiri menyatakan siap mendukung penuh upaya tersebut. “Kami akan berkolaborasi dan menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan, sehingga target rencana aksi 2025 dapat tercapai secara optimal,” Ungkap Kabid Pelayanan AHU
Dengan adanya rencana aksi ini, diharapkan pelayanan publik khususnya di bidang administrasi hukum umum di Bengkulu semakin mudah diakses, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat. (HUMAS_PASTI_PADEK)



#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi

