Jakarta- Dalam era perdagangan global, melindungi merek di pasar internasional menjadi semakin penting bagi pelaku usaha. Untuk menjawab kebutuhan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dengan memberikan panduan bagi para pemilik merek lokal Indonesia yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri.
Pendaftaran merek di luar negeri memiliki manfaat besar karena dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan atau meniru merek tanpa izin di negara tujuan. Selain itu, mendaftarkan merek lokal di luar negeri juga dapat meningkatkan daya saing produk dengan menambah nilai merek di pasar internasional, serta mempermudah pelaku usaha dalam melakukan ekspansi di pasar mancanegara.
Bagi masyarakat pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri dapat mengajukan permohonannya melalui Sistem Madrid Protokol. Sistem ini memungkinkan pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus dengan satu permohonan dengan biaya yang relatif terjangkau. Selain itu, sistem ini juga mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi. Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Januari 2018.
Berikut adalah tata cara pendaftaran merek Indonesia di luar negeri melalui Sistem Madrid Protokol:
- Ajukan permohonan ke DJKI sebagai kantor asal (persyaratan dapat dilihat pada laman www.dgip.go.id).
- Pastikan merek telah terdaftar di Indonesia atau dalam tahap permohonan.
- Isi formulir permohonan Protokol Madrid melalui Formulir MM2 (https://madrid.wipo.int).
- Unggah permohonan yang telah diisi kembali pada laman https://madrid.wipo.int.
- Bayar biaya yang ditentukan sesuai negara tujuan.
- DJKI akan melakukan validasi dokumen permohonan pendaftaran merek serta mengirimkannya ke World Intellectual Property Organization (WIPO).
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Sertifikat atau bukti pendaftaran merek di Indonesia.
- Terjemahan resmi (jika diperlukan).
- Formulir permohonan dan dokumen lain sesuai regulasi negara tujuan.
Jika pemohon membutuhkan pendampingan dalam mengajukan permohonan merek melalui Sistem Madrid Protokol, DJKI menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pemilik merek memahami proses pendaftaran internasional yang dapat diakses melalui Call Center (152), Livechat (www.dgip.go.id), email (
Sebagai informasi, tahun ini tercatat sebanyak 7.546 permohonan yang diajukan melalui Sistem Madrid Protokol di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha Indonesia dalam memperluas perlindungan merek mereka di pasar internasional. Melalui Protokol Madrid dan panduan ini, kami berharap semakin banyak merek Indonesia yang mendunia,” pungkas Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Sasmita, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung pelaku usaha daerah dalam memahami dan memanfaatkan Sistem Madrid Protokol. "Di Bengkulu, kami mendorong pelaku usaha lokal untuk mendaftarkan merek mereka di tingkat internasional. Kami percaya bahwa merek lokal memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar global, dan melalui upaya bersama, kita bisa membawa produk Bengkulu dikenal di kancah internasional," ujar Sasmita.