Seluma, 18 Maret 2025 – Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan pengawasan Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak di Kabupaten Seluma. Kegiatan ini berlangsung di Desa Kampai dan Kelurahan Masmambang, dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham, Machyudhie, serta Analis Kekayaan Intelektual dan tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Adapun Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa reputasi, kualitas, dan karakteristik Tenun Bumpak tetap terjaga sesuai dengan sertifikat IG yang telah diterbitkan, serta mencegah penyalahgunaan indikasi geografis. Tim Kanwil Kemenkumham melakukan kunjungan langsung ke lokasi, termasuk kantor Desa Kampai dan kediaman Ketua MPIG Tenun Bumpak.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama jajaran melakukan wawancara dan peninjauan untuk memastikan kesesuaian antara produk Tenun Bumpak dengan dokumen deskripsi yang ada. Tim menggunakan instrumen pengawasan yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang mencakup identitas kelembagaan, kemampuan sumber daya manusia, dan penegakan hukum.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pengrajin Tenun Bumpak masih mampu memenuhi permintaan meskipun terdapat beberapa kendala. Beberapa tantangan yang dihadapi termasuk pemasaran yang kurang optimal, yang menyebabkan jumlah pemesanan dan pembelian Tenun Bumpak relatif sedikit. Selain itu, terdapat pengurus inti MPIG yang kurang aktif, sehingga menghambat komunikasi dan pembinaan pengrajin.
Tim juga menemukan beberapa mesin tenun yang rusak dan belum diperbaiki karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari Pemda Kabupaten Seluma dalam hal pemasaran dan perbaikan mesin tenun. Salah satu solusi yang diusulkan adalah mendorong penggunaan produk Tenun Bumpak dalam berbagai kegiatan resmi, baik di pemerintahan maupun di sekolah-sekolah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menyusun surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Bupati Seluma, serta mengadakan rapat bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas terkait. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Seluma dan pengembangan industri Tenun Bumpak ke depan.
Kegiatan pengawasan ini menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga keberlanjutan dan keberhasilan produk Tenun Bumpak, yang merupakan warisan budaya dan ekonomi daerah. (HUMAS/ed.JE)