Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pentingnya Menjaga Etika dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di Era Digital

Panduan_Praktis_Pendaftaran_Merek_Indonesia_di_Luar_Negeri_1.jpg

Jakarta – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor kreatif terus berkembang pesat, memberikan berbagai manfaat sekaligus tantangan baru, terutama dalam aspek etika dan pelindungan hak cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menyatakan bahwa penerapan AI perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai batasan etis dan legal dalam penggunaannya.

“AI adalah alat yang dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas, tetapi pada saat yang sama, kita harus memastikan bahwa penggunaannya tetap menghormati nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku,” ungkap Agung pada 10 Januari 2025 dalam wawancara yang berlangsung di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada hakikatnya, Agung menjelaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi manusia tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Hak cipta selalu terkait erat dengan kreativitas manusia. Oleh karena itu, kontribusi kreatif dari manusia tetap menjadi elemen penting dalam menentukan perlindungan hukum atas karya tersebut,” tambahnya.

Agung juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. Menurutnya, DJKI telah melakukan berbagai inisiatif seperti seminar dan kampanye digital untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang penggunaan AI yang etis. “Kami ingin memastikan bahwa para kreator memahami implikasi hukum dari penggunaan AI sehingga mereka dapat memanfaatkannya secara maksimal tanpa melanggar hak cipta,” jelasnya.

Dalam konteks regulasi, Agung menyebutkan perlunya reformasi Undang-Undang Hak Cipta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. “Saat ini, kami sedang mengkaji kemungkinan revisi UU Hak Cipta untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif dan komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreator yang menggunakan AI sebagai alat bantu,” ujarnya.

DJKI juga mendorong kolaborasi dengan lembaga internasional seperti WIPO (World Intellectual Property Organization) untuk menyusun kebijakan global tentang hak cipta karya AI. “Kolaborasi ini penting untuk menciptakan keselarasan regulasi di tingkat global, sehingga pelindungan hak cipta dapat diterapkan secara lebih efektif,” terang Agung.

Menambahkan perspektif dari daerah, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Sasmita, menekankan bahwa kesadaran masyarakat tentang etika dan legalitas penggunaan AI juga harus diperkuat di tingkat lokal. “Kami di wilayah Bengkulu mendukung penuh upaya DJKI dalam menciptakan ekosistem yang sehat bagi pengembangan AI. Penting bagi masyarakat lokal, termasuk pelaku kreatif daerah, untuk memahami bahwa penggunaan teknologi harus tetap dalam koridor hukum dan etika,” ujar Sasmita.

Sasmita juga menyoroti perlunya dukungan dari pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kebijakan terkait AI dan hak cipta. “Kami berencana mengadakan pelatihan dan diskusi publik untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM kreatif, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi ini dengan bijak dan tetap menjaga integritas karya mereka,” tambahnya.

Sasmita menutup dengan mengingatkan bahwa penerapan AI yang bertanggung jawab dapat menjadi pendorong inovasi lokal sekaligus menjaga keberagaman budaya Indonesia. “Dengan etika dan pemahaman yang baik, teknologi AI dapat menjadi alat yang sangat bermanfaat untuk melestarikan budaya kita sekaligus membuka peluang baru di era digital,” pungkasnya.

Melalui pendekatan yang seimbang antara inovasi, regulasi, dan edukasi, DJKI bersama dukungan berbagai pihak berharap dapat mendukung perkembangan teknologi AI di Indonesia sambil memastikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tetap menjadi prioritas.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI