





KEPAHIANG – Upaya perlindungan hukum terhadap karya lokal masyarakat Kabupaten Kepahiang membuahkan hasil nyata. Dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) di Villa Thania Kabawetan pada Selasa (19/5/2026), Tim Kerja Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Bengkulu sukses melakukan eksekusi perlindungan aset intelektual daerah.
Langkah konkret yang dilakukan tidak hanya sebatas pemaparan materi, melainkan pendampingan langsung secara elektronik yang mencetak dua capaian penting bagi pelestarian budaya dan ekonomi kreatif Kabupaten Kepahiang.
Sebanyak 32 sketsa motif batik karya anggota Yayasan Az-Zahra Kabupaten Kepahiang berhasil dicatatkan. Tim Kemenkum mendampingi seluruh proses mulai dari pemeriksaan dokumen hingga input data secara elektronik, yang diakhiri dengan penyerahan langsung surat pencatatan kepada para pencipta.
Tim kerja juga memberikan pendampingan penuh untuk mendaftarkan "Batik Diwo" yang merupakan batik khas peninggalan budaya Kepahiang agar resmi tercatat dalam rezim Indikasi Geografis.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu, Nova Harneli, menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud nyata kehadiran Kemenkum dalam mendekatkan dan mempermudah layanan bagi masyarakat daerah.
"Pencatatan 32 hak cipta sketsa batik dan langkah pendaftaran Indikasi Geografis Batik Diwo ini adalah bukti komitmen kami secara 'jemput bola'. Kami hadir tidak sekadar memberikan edukasi, tetapi langsung mengeksekusi pendaftarannya di tempat. Tujuannya agar mahakarya dari Kepahiang ini segera mendapatkan kepastian hukum, terhindar dari klaim pihak tak bertanggung jawab, dan ke depannya dapat terus memotivasi masyarakat untuk berinovasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi," tegas Nova Harneli.
Ketua Yayasan Az-Zahra, Helmiyesi, M.Pd., menyampaikan apresiasi mendalam atas jemput bola yang dilakukan Kemenkum Bengkulu. Beliau menilai pendampingan langsung ini sangat membantu masyarakat yang selama ini kebingungan mengenai prosedur administrasi pendaftaran hak cipta dan IG.
"Kami mendukung penuh penguatan ekosistem ekonomi kreatif daerah ini. Tercatatnya karya 32 motif batik dan didorongnya Batik Diwo sebagai Indikasi Geografis memberikan rasa aman dan kebanggaan tersendiri bagi para pengrajin dan pencipta," ungkap Helmiyesi.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu telah menyiapkan langkah tindak lanjut untuk memastikan keberhasilan pendaftaran ini. Mereka akan melakukan pendampingan intensif kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Diwo Kepahiang agar proses verifikasi dan pendaftaran IG berjalan lancar hingga sertifikat terbit.
Selain itu, monitoring dan evaluasi secara berkala akan terus dilakukan untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dalam membina para pelaku ekonomi kreatif agar semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual produk mereka.
Melalui langkah nyata ini, Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat menjadi role model bagi ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh, inovatif, dan terlindungi secara hukum di Provinsi Bengkulu. (HUMAS_PASTI_CERIA)
